Moneter.co.id – Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) mengaku mendapat fasilitas hiburan malam dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk
cabang Purbaleunyi saat melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
terhadap perusahaan itu.
“Ada karaoke di Havana tanggal 8 Mei 2017 saat
pemeriksaan masih berlangsung. Dari Jasa Marga ada Pak Cucu, Andriansyah dan
Pak Asep, kami mulai dari pukul 21.00 sampai sekitar 00.00 WIB,” kata
Ketua Subtim pemeriksa BPK Kurnia Setiawan Sutarto di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/3).
Kurnia menjadi saksi untuk terdakwa auditor BPK Sigit
Yugoharto yang didakwa menerima 1 unit motor Harley Davidson senilai Rp115
juta, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di tempat
karaoke sejumlah Rp107,877 juta dari General Manager PT Jasa Marga
(Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi. “Tapi saya tidak tahu berapa
biayanya,” ungkap Kurnia.
Kurnia juga mengakui selain karaoke di Havana,
mereka juga mendapat fasilitas karaoke di Las Vagas Plaza Semanggi
Jakarta. “Di Las Vegas mengajak Sigit, dan dapat THR Rp2 juta, diberikan
untuk saya, tapi sumbernya saya tidak tanya.
“Saya juga pernah dititipi THR untuk Roy (Roy Steven)
yang juga anggota tim pemeriksa BPK untuk PDTT Jasa Marga Purbaleunyi,”
ungkap Kurnia.
“Saya dititip di amplop dan ada kode nama, ya sudah
saya berikan saja, tapi akhirnya saya kembalikan lagi karena saya tidak mau
membagikan, cuma punya Roy saja dan saya tidak lihat isinya,” tambah
Kurnia.
Roy yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut pun
mengakui pernah diajak ke tempat hiburan malam Las Vegas Semanggi.
“Di Las Vegas ada tiga kali, yang keempatnya di
Havana, saya ikut karena diajak teman-teman, termasuk terdakwa karena nanti ada
rencana makan malam,” kata Roy.
Biaya untuk hiburan itu mencapai Rp40 juta. “Biaya
saya tidak tahu, saya diberi tahu penyidik karena saat itu yang ikut ramai,
kecuali Pak Zaky dan Bu Cecilia, ada minuman keras yang pemandu lagu, sama
seperti di Havana,” ungkap Roy.
Roy juga menerima Rp2 juta dalam bentuk uang tunai dari
Sigit yang disebut sebagai THR untuk tiket. “Asumsinya itu semua dari Pak
Sigit pribadi karena dia berkecukupan,” ungkap Roy.
Selain tim BPK, sejumlah pegawai PT Jasa Marga juga ikut
ke tempat hiburan malam tersebut, salah satunya adalah Deputi GM Graffic
Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC Muh Djuni Runadi. Dalam dakwaan
Sigit, Djuni bersama tim pemeriksa BPK pada Juli 2017 mendatangi karoke Las
Vegas dan menghabiskan biaya Rp30 juta.
“Yang bayar di Las Vegas Pak Setiabudi dan Pak
Sucandra dari CTC, saya ikut dua kali ke sana karena saya khawatir ditanya temuan
audit,” kata Djuni yang juga menjadi saksi.
Karaoke di Havana Spa & Karaoke di Jalan
Sukajadi No 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta diketahui
dibayarkan oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana
beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
“Di Havana mulai jam 23.00 sampai 02.30 WIB, dibayar
rekanan Pak Jainudin, dia sebagai subkon ke PT 3M karena diperintahkan Pak
Setia Budi,” kata Assisten Manajer PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup
Sutisna yang juga menjadi saksi.
Cucup juga diperintahkan untuk membeli 1 unit sepeda
motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta untuk Sigit Yugoharto.
“Saya dikasih uang Rp115 juta sama Setia Budi dan
alamat tempat motor. Paginya, saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya
motor di riung Bandung,” ungkap Cucup.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa berdasarkan
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Pasal itu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda
minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
(SAM/Ant)




