MONETER – Badan
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia
dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea
anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia (DS616: European
Union–Countervailing and Anti-Dumping Duties On Stainless Steel Cold-Rolled
Flat Products From Indonesia).
Pembentukan panel
sengketa dagang tersebut dilakukan pada pertemuan regular Badan Penyelesaian
Sengketa WTO pada Kamis (30/5/2023) di Jenewa, Swiss.
“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi
keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung
berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria
Iswara disiaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dandy menuturkan,
permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada
18 April 2023. Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU),
panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu DSB Mei
2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
“Uni Eropa berpandangan
kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan
kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk
panel sengketa, namun Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak
Indonesia. Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia
mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama
Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi,” jelasnya.
Pada pertemuan, lanjut
Dandy, terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak
Ketiga Sengketa DS616, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok,
India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand,
Turki, dan Ukraina.
“Hal ini menunjukkan
besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini.
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati
kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel,” pungkas
Dandy.
Sebelumnya pada 24
Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai
pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia.
Indonesia menekankan, langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni
Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian
Anti-Dumping, dan GATT 1994.
Konsultasi antara kedua
pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan
solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.