Senin, Oktober 6, 2025

Bank Mau Buka Cabang di ASEAN? Ini Syaratnya

Must Read

Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada sejumlah persyaratan untuk bank yang ingin membuka cabang di negara-negara Asean. Beberapa persyaratan perlu dipenuhi agar bank tersebut masuk kategori Qualified Asean Bank (QAB) sehingga bisa berekspansi di negara lain.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Sukarela Batunanggar mengatakan, seiring dengan dimulainya negosiasi Bilateral Agreement, OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB. 

Beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat, yaitu antara lain bank yang mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia

Selain itu, mempunyai tingkat permodalan yang kuat, dan mempunyai pengelolaan dan tata kelola (governance) yang baik, dan secara umum mempunyai track record yang baik.

“Di luar syarat-syarat tersebut, tentu bank harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Karena bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri. Tidak ada paksaan untuk menjadi QAB,” ucapnya, Jumat (2/6).

Setelah bank mengajukan diri menjadi kandidat QAB, maka akan menilai apakah bank tersebut layak menjadi kandidat QAB. Setelah OJK menilai layak, maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra dalam hal ini Filipina nama atau nama-nama bank kandidat QAB.

Selanjutnya Indonesia dan Filipina akan melakukan negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral Indonesia-Filipina untuk menyepakati hal-hal yang diperjanjikan. Salah satu contoh hal yang dapat diperjanjikan adalah jumlah QAB yang akan dipertukarkan oleh Indonesia dan Filipina.

Menurutnya, perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.

“Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah,” ujar Sukarela..

Meski begitu, setelah Bilateral Agreement disepakati, OJK akan mengirimkan nama-nama kandidat QAB kepada bank sentral Filipina untuk diuji sesuai standar prudensial yang berlaku di Filipina.  

Penilaian standar prudensial menjadi hal yang penting karena prinsip kehati-hatian menjadi yang utama dalam semua Free Trade Agreement jasa keuangan, tak terkecuali ABIF.

“Hal tersebut berlaku sebaliknya, bagi bank yang akan masuk ke Indonesia, maka OJK pun akan melakukan penilaian untuk memastikan kandidat QAB dimaksud memenuhi standar kehati-hatian di Indonesia,” tutup Sukarela.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman

Pasar apartemen Jakarta tetap stabil pada kuartal II 2025, dengan perubahan harga dan tingkat serapan yang relatif minimal meskipun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img