Moneter.co.id – PT Bank
Mayapada Internasional Tbk membatalkan penjualan gedung di Bandung, Jawa Barat dikarenakan
pembeli tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan.
Direktur
Utama Bank Mayapaada Hariyono Tjahjarijadi mengatakan, pembeli mengajukan
pembatalan penjualan gedung atau ruangan seluas 9.805 meter persegi (m2).
“Karena
ada syarat dan izin untuk rumah sakit yang tidak dapat dipenuhi pembeli PT Nusa
Sejahtera Kharisma,” ujar Hariyono di BEI, Rabu (13/12).
Selain itu, lanjut
Hariyono, pembatalan penjualan karena adanya kajian teknis struktur (R.6) hasil
konsultasi TABG-SG Bandung tanggal 16 Oktober 2017.
Mulanya
kantor cabang di Bandung ini akan dijual senilai Rp 265 miliar. Pembeli gedung Mayapada
ini adalah PT Nusa Sejahtera Kharisma yang merupakan bagian dari grup Mayapada.
Transaksi
penjualan gedung 8 lantai ini masuk kategori transaksi afiliasi. Lantai yang
akan dijual memiliki 56 sertifikat hak milik satuan rumah susun. (HAP)