MONETER –
Pemkot Tangerang Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan
potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen mulai
tanggal 17 – 31 Agustus 2022.
“Potongan pembayaran sebesar 77%
dihadirkan selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan namun juga sebagai
pemberian motivasi kepada masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar
pajak,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Rabu (17/8/2022).
Arief menjelaskan, pemberian
pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77% berlaku hingga pembayaran tahun 2014.
Selain itu Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif
PBB-P2 hingga tahun 2021.
“Kemudahan juga keringanan
terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota
Tangerang bisa terus berlanjut,” katanya.
Sekda Kota Tangerang Herman
Suwarman mengatakan 17 Agustus merupakan pengingat kepada seluruh elemen Kota
Tangerang, bisa menjadi pahlawan, baik untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan
bahkan nusa dan bangsa.
“Makna kepahlawanan saat
ini, adalah kontribusi nyata yang merupakan perbuatan dari setiap rakyat
Indonesia, yang terus bersinergi membangun kemajuan Indonesia melalui peran
kita masing-masing,” ujarnya.
Mewakili Pemkot Tangerang,
Sekda Kota Tangerang pun menyampaikan rasa terimakasih kepada tim Paskibraka
yang telah bertugas serta seluruh jajaran hingga upacara 17 Agustus di Kota
Tangerang berjalan dengan lancar.
“Demi kemajuan Kota
Tangerang, ayo seluruh stakeholder kita sama-sama pulih lebih cepat untuk
bangkit lebih kuat, bergerak bersama dari Kota Tangerang untuk Indonesia
maju,” ujarnya. (Ant)




