MONETER – Bapenda
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa
penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak
(WP) periode September – Oktober 2022.
“Relaksasi penghapusan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk
meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang realisasinya masih jauh
dari target sebesar Rp470 miliar,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang,
Selamet Budhi Mulyanto belum lama ini.
Budhi bilang, penghapusan sanksi PBB tertunggak itu merupakan bentuk
keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang agar masyarakat tidak terdampak
dengan potensi kenaikan inflasi.
“Untuk menekan
gejolak inflasi dari kenaikan BBM, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan
membebaskan denda PBB dalam setiap tahun pajak,” ungkapnya.
“Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir
Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda,”
katanya.
Pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh
biaya pada pembayaran PBB sebesar dibawah Rp100.000 agar masyarakat dapat
bertahan dari kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.
“Program PBB gratis untuk para wajib pajak di bawah Rp100.000, karena
memang saat ini kemampuan ekonomi rendah. Tetap kalau yang di atas Rp100.000
tetap kita kenakan biaya itu administrasi,” tuturnya.
Selain penghapusan denda pada sektor PBB, Pemkab Tangerang kini juga melakukan
peningkatan potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
(BPHTB) yang awalnya ditargetkan sebesar Rp780 miliar, menjadi Rp1 triliun.
“Realisasi sudah di atas 118 persen dari target Rp780 miliar. Dan dari Rp1
triliun itu ada potensi penambahan Rp200 miliar lebih. Ini menjadi tantangan
kita untuk terus menggedor pengembang setelah selesai administrasi pertanahan
untuk membayar BPHTB,” kata Budhi.




