Moneter.id – Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK)
menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kedua PFAK dimaksud yaitu PT Pintu
Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).
“Mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah
memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan
masyarakat sebagai pelanggan,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan
mendorong CPAFK menjadi PFAK. “Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang
sebagai PFAK,” bebernya.
Kata Kasan, bahwa proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen
Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti
(Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto
Asset) di Bursa Berjangka.
“Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha
yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek
keamanan, transaksi, dan transparansi,” ucap Kasan.
Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan
CPFAK untuk menjadi PFAK, di antaranya perusahaan harus bersertifikat ISO 27001
dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo).
“Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified
Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai
anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” kata Kasan.
Jelas Kasan, persyaratan yang diberikan untuk
menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan
tambahan kepada pelanggan aset kripto.
Setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan FPAK akan tercatat di
bursa sehingga lebih transparan. Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring
sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto
sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset
kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah
pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.
Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94
persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan
negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56
miliar.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengatakan
bahwa saat ini terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat
Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk
menjadi PFAK. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera
menjadi PFAK,” kata Subani.




