MONETER
–
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menertbitkan Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset
Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan
para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi
aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus
bertambah,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Selasa (9/8/2022).
Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan
sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset
kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib
dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti
langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun
2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena
adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta
meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang
diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.
Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto
berdasarkan metode penilaian Analytical
Hierarchy Process (AHP).
“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian
hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan
yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” terang Didid.
Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang
bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang
tidak memiliki kejelasan whitepaper
atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan
Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara,
persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam
daftar aset kripto yang diperdagangkan.
“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan
prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus
hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai
kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta
apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh
Aldison.
Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata
cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset
Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset
kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan
unsurunsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Sehingga, proses
penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon
pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis
aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam
bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.