MONETER – Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan M
Lutfi terkait kasus ekspor CPO, hari ini, Rabu (22/6/2022). “Pemeriksaan akan
dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik)
pada Jampidsus Kejakgung Supardi.
Kasus bermula ketika kebijakan
Kementerian Perdagagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market
Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin
melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya
perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan
ekpor dari pemerintah.
“Nah ketika pengajuan
ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika
ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka,
tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik,” kata Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Sabtu
(23/4/2022).
Menurut dia, apabila izin
ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat
yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.
Sebelumnya, Kejagung telah
menetapkan lima orang tersangka, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu
sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
(Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar
Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung
Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian Picare Tagore
Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan
pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry
Indonesia Lin Che Wei.
Dari lima tersangka penyidik
Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kelima tersangka dijerat
dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari lima tersangka penyidik
Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan
turunannya.
Kelima tersangka dijerat
dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Presiden Joko
Widodo belum lama ini merombak (reshuffle) susunan menteri
Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, (15/6/2022) lalu. Kepala Negara
mengangkat 2 menteri dan 3 wakil menteri (wamen). Salah satu dari kedua menteri
tersebut yaitu Muhammad Lufti yang digantikan oleh Zulkifli Hasan
sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).




