Moneter.id – Deputi
Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf), Fadjar Hutomo menyatakan, pemberlakuan pajak digital tidak
perlu dirisaukan oleh pelaku usaha rintisan atau startup.
“Sebenarnya
fokus untuk pajak e-commerce, bukan
untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi
kawan-kawan startup tidak perlu
khawatir soal itu,” katanya, Selasa (9/07).
Fadjar
menjelaskan, perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam
transaksi e-commerce yang terjadi di
platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini. “Saat
ini, pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka
(platform digital global),” ujarnya.
Dia
mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri
kecil menengah (IKM) sebesar 0,5% tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
“Cukup
fair lah, tidak terlalu memberatkan
IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang
pun enggak masalah,” katanya.
Menurut Fadjar,
pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak. “Selain
memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi
pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup,”
pungkasnya.