Moneter.co.id – Dalam Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) tanggal 30 Oktober 2017 menetapkan tingkat suku bunga penjaminan
simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) turun
sebesar 25 basis poin (bps). Sementara, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam
valuta asing (valas) di bank umum tetap.
Dengan demikian, simpanan untuk mata
uang rupiah di bank umum kini menjadi 5,75% dan simpanan valas di bank umum
tetap 0,75%. Sementara simpanan mata uang rupiah di BPR sebesar 8,25% dari 8,5%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku
sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018.
“Pertimbangan penurunan suku bunga
penjamin disebabkan oleh dua hal yakni kondisi perbankan dan kondisi ekonomi.
Untuk kondisi perbankan, terdapat tren penurunan pada komponen Suku Bunga Pasar
(SBP) sebesar 41 bps pada periode observasi yang digunakan diperhitungan
tingkat bunga penjaminan rupiah bulan Oktober 2017 dibanding periode observasi
bulan sebelumnya. Sementara SBP valas pada periode yang sama naik sebesar 2 bps,” ucapnya, Kamis (02/11)
Selain itu, lanjut Halim, tingkat bunga deposito maksimum
(special rate) juga mengalami penurunan yang signifikan. “Penurunan
terbesar terjadi pada kelompok bank BUKU 4 sebesar 37 bps, diikuti kelompok
Bank BUKU 1 sebesar 25 bps, BUKU 3 sebesar 23 bps, serta BUKU 2 sebesar 10 bps.
“Cakupan penjaminan LPS masih
memadai dan tidak banyak berubah pada Agustus 2017. Di bulan tersebut, sambung
dia, LPS menjamin 99,90% dari total rekening simpanan rupiah, sama dengan
cakupan di bulan Juli 2017,” ujarnya.
LPS juga mencakup 97,08% dari total rekening
simpanan valas sedikit di bawah cakupan bulan sebelumnya yang sebesar 97,10%.
Pada periode yang sama, nilai simpanan rupiah yang dijamin meningkat dari
57,03% menjadi 57,19%, namun simpanan valas yang dijamin turun dari 25,36%
menjadi 24,67%
“Ke depan, risiko likuiditas diperkirakan
turun pada periode Oktober–Desember 2017. Dampak dari pelonggaran kebijakan
moneter dan membaiknya eksekusi anggaran belanja pemerintah yang sesuai dengan
pola musimannya merupakan faktor utama yang mengurangi risiko likuiditas dalam
jangka pendek ke depan,” jelasnya.
Terkait dengan kondisi ekonomi, dia menilai
kondisi relatif kondusif dan stabil. Hal tersebut tercermin dari Inflasi yang
turun ke 3,72% pada September 2017 dari 3,82% di bulan sebelumnya.
Sementara, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan,
inflasi ke depan diperkirakan akan stabil di kisaran pola musiman seiring
dengan berkurangnya faktor pendorong penurunan inflasi.
Fauzi memperkirakan
rata-rata inflasi pada tahun ini sebesar 3,9% dengan posisi akhir tahun di
angka 3,8%.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan
yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga
penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan
mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan
informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. (HAP)




