Moneter.co.id – Bank Indonesia (BI) terbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang
penyelanggaraan teknologi financial. Peraturan ini terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology atau fintech.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng
mengatakan dalam aturan tersebut, pihaknya melarang fintech melakukan
kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan bitcoin
atau uang digital yang diterbitkan selain oleh pihak
perbankan.
“Jadi industri startup atau fintech tidak menggunakan bitcoin sebagai sarana
transaksi,” ujarnya di komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (07/12).
Sugeng menjelaskan, dilarangnya penggunaan pada fintech
dikarenakan, bitcoin bukanlah alat sah pembayaran yang ada di Indonesia. “Alat pembayaran sah yang ada di Indonesia hanyalah Rupiah,” tegasnya.
“Sejak awal dijelaskan, mata uang atau alat
pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Jadi jika ada mata uang virtual
ya itu tidak sah,” jelasnya.
Menurutnya, jika nantinya masih
ada perusahaan start up yang menggunakan bitcoin, maka BI akan secara tegas
menindak perusahaan fintech tersebut, bahkan mencabut izinnya.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut , salah
satu yang akan diatur mengenai kriteria fintech. Beberapa
diantaranya yaitu inovatif, berdampak pada model layanan bisnis yang sudah ada,
bermanfaat bagi masyarakat banyak, bisa dikembangkan, dan dapat digunakan
secara luas.
Tak hanya diwajibkan untuk mendaftar ke BI, pelaku fintech nantinya akan menjalani uji terbatas berupa regulatory sandbox. Dalam uji terbatas sekitar enam bulan ini, beberapa hal akan dilihat,
mulai dari wilayah operasi, jumlah transaksi, hingga batasan-batasan lain.
“Untuk penyelenggaran teknologi financial (tekfin) disistem pembayaran ada suatu kewajiban pendaftaran ke BI yang
bergerak di sistem pembayaran wajib. Dikecualikan penyelenggara teknologi yang
diatur ke kewenangan otoritas lain,” pungkasnya. (SAM)




