Moneter.id
– BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi
Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR
Sejahtera Syariah. Hal ini setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank
penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur
Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan bahwa penyaluran
pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan
Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah
sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan disiaran persnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Melalui
KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR
yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan
rumah dengan angsuran terjangkau.
Keunggulan
nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B, yaitu nasabah bebas
administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas
pinalti, dan bebas gharar.
Selain kelebihan lainnya berupa perasaan
tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas,
proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang
muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun,
pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas
kontribusi asuransi serta PPN.
KPR
Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan
kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah
bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara
BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh
rumah idaman.
MBR
yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan
maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih.
Nasabah yang ingin mengikuti program KPR
subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP,
berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum
pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah,
dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain
program FLPP, MBR juga
dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM
merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam
rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM
yang diberikan sebesar Rp 4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara Bank
BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)
Kementerian PUPR pada tanggal 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota
sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp 187,8 miliar untuk dapat disalurkan
kepada MBR pada tahun 2020.
“Alhamdulillah
sampai dengan Maret 2020, outstanding pembiayaan KPR BNI Syariah yaitu BNI Griya
iB Hasanah berada di posisi Rp13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86% year on
year,” ujarnya.
Pada awal tahun 2020, BNI Syariah
menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9-12% secara
tahunan atau year on year (yoy) yang diharapkan dari KPR Sejahtera Syariah ini
dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan pembiayaan tersebut.
Pada
awal tahun 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB
Hasanah sebesar 9-12% secara tahunan atau year on year (yoy).
“Sampai
dengan Maret 2020 outstanding pembiayaan BNI Griya iB Hasanah berada di
posisi Rp13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86% yoy,” paparnya.
Dengan adanya KPR Sejahtera Syariah
diharapkan dapat menjadi katalisator baru untuk mem-boosting pembiayaan BNI
Syariah.




