Moneter.id – BNI
Syariah menggelar seremoni akad massal untuk pembiayaan KPR
Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan
produk KPR Sejahtera Syariah. Dalam akad massal ini, BNI Syariah mencatat
realisasi senilai Rp 4,1 Miliar untuk 26 nasabah.
Akad massal ini merupakan kelanjutan dari akad perdana
KPR Sejahtera Syariah FLPP pada tanggal 29 Juli 2020 lalu. BNI Syariah
sebelumnya telah melakukan launching
dan pemasaran KPR Sejahtera Syariah FLPP pada tanggal 19 Juni 2020 atau
bertepatan dengan milad ke-10 BNI Syariah.
Direktur Bisnis Ritel dan
Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap akad massal dalam suasana hari
kemerdekaan HUT-RI ke-75 bisa menjadi pemacu semangat masyarakat yang ingin
membeli rumah subsidi dikala pandemi COVID-19.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah diantaranya
menjaga jiwa (hifdz nafs), menjaga akal (hifdz aql), menjaga keturunan (hifdz
nasb), dan menjaga harta (hifdz maal); sebagai bentuk dukungan BNI Syariah
terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah
idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan disiaran persnya, Senin (24/8/2020).
Tambah Pemimpin Divisi
Konsumer BNI Syariah, Mochamad Samson, tujuan akad massal ini untuk
memfasilitasi konsumen MBR yang hendak membeli rumah melalui fasilitas KPR Sejahtera
Syariah FLPP BNI Syariah.
“Kami berkomitmen untuk mensukseskan Program Satu Juta
Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR,” kata Mochamad Samson.
Keunggulan yang diperoleh
nasabah apabila membeli rumah subsidi di BNI Syariah yaitu nasabah bebas
administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas
penalti, dan bebas gharar.
Kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang
karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan
pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah,
jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui
debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.
KPR Sejahtera Syariah
ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan
siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan
BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan
Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan
maksimal Rp 8 juta. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR Sejahtera Syariah
FLPP BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP,
berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum
pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah,
dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain program FLPP,
Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan
Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang
diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka
perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
Akad masal ini diharapkan
bisa menopang pertumbuhan pembiayaan KPR BNI Syariah yang pada triwulan II
tahun 2020 ini sebesar Rp 13,81 triliun atau tumbuh 11,10% secara year on year
(yoy).




