Moneter.co.id – BPJS
Kesehatan menyatakan tengah menunggu dua revisi aturan terkait Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 2015. Hal itu dilakukan agar efisiensi yang diminta Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dapat dilakukan.
Direktur
Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dua revisi aturan ini diperlukan
untuk melihat langkah-langkah efisiensi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan.
Utamanya, Perpres Jaminan Kesehatan yang berisikan lima isu yang perlu dibenahi.
Kelima isu
tersebut menurut dia adalah strategi untuk memitigasi tindakan kecurangan
keuangan (fraud), mempertegas posisi
BPJS Kesehatan sebagai pembelanja strategis, penguatan program rujukan dan
rujuk balik, mengendalikan risiko BPJS yang diakibatkan oleh tindakan orang
lain (moral hazard), dan peningkatan
peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam optimalisasi pajak rokok dari Pemda.
“Kami masih harus menunggu dua regulasi utama itu agar
selesai. Untuk Perpres Jaminan Kesehatan, utamanya lima poin itu yang diangkat
sesuai rapat dengan Menteri Keuangan,” ujar Fahmi, Selasa (09/01).
Fahmi menjelaskan, efisiensi dibutuhkan karena BPJS Kesehatan
tak berencana meningkatkan iuran di tahun 2018. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan
per bulan untuk kelas 1 sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp51 ribu
per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan.
Kendati memiliki niat efisiensi, namun BPJS Kesehatan masih
belum mendetailkan sumber kecukupan anggaran untuk tahun 2018. Yang pasti, tahun ini BPJS Kesehatan akan mendapat sokongan
pendanaan dari kebijakan Pemda seperti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Dana Alokasi Umum (DAU) beberapa daerah yang berutang kepada BPJS Kesehatan. “Tapi jumlah
utang pastinya saya tidak mau sebut. Sementara komposisi baurannya silahkan
tanya ke Kemenkeu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar BPJS
Kesehatan lebih efisien tahun depan guna menghemat pengeluaran. Hal ini
disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat bersama Sri Mulyani
akhir tahun lalu
Kemenkeu
mencatat, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp7,8 triliun.
Artinya, angka itu lebih rendah dari proyeksi awal yang diperkirakan hingga Rp9
triliun. Namun, angka defisit itu telah ditutup pemerintah yakni, sekitar Rp3,6
triliun diberikan dari APBNP 2017 dan Rp4,2 triliun diberikan sebagai bantuan
PBI.
(SAM)




