Moneter.co.id – Peruri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan
dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) menandatangani nota
kesepahaman bersama (Memorandum of
Understanding/MoU) terkait pemberian kemudahan fasilitas kredit kepemilikan
rumah bagi karyawan Peruri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS
Ketenagakerjaan.
Mekanisme
pembiayaan MLT melalui 3 skema, yaitu penyaluran kredit langsung melalui
perbankan, investasi pada efek yang diterbitkan emiten properti dan perumahan,
dan melalui instrumen pasar modal terkait properti dan perumahan. Hingga saat
ini total penyaluran MLT perumahan yang telah direalisasikan mencapai Rp5,5
triliun.
Direktur
Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan untuk karyawan Peruri,
pihaknya akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi
melalui Bank BTN dengan harga maksimal Rp141 juta dan nonsubsidi maksimal Rp500
juta.
“Selain itu, bagi pelaksana atau kontraktor
yang membangun rumah subsidi dan nonsubsidi diberikan fasilitas kredit konstruksi
dengan bunga pinjaman rendah,” ujarnya, Selasa (24/10).
Karyawan
Peruri yang mengajukan fasilitas ini akan diberikan kemudahan dalam bentuk uang
muka 1 (satu) persen dan bunga KPR sebesar 5 (lima) persen untuk rumah subsidi
serta uang muka 5 (lima) persen dan Bunga KPR sebesar 3 (tiga) persen di atas
bunga referensi untuk rumah nonsubsidi.
“Kerja
sama dengan Peruri ini serupa dengan kerja sama yang sebelumnya telah kami
lakukan dengan Lion Air Group. Kami mendorong pemberi kerja lainnya juga
mengikuti langkah ini untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi
karyawannya,” kata Agus.
Sementara
itu, Direktur Utama Bank BTN Maryono menjelaskan kerja sama dengan Peruri dan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi untuk menyukseskan program sejuta
rumah yang diinisiasi oleh Pemerintah.
“Dalam program sejuta rumah, yang
dibutuhkan adalah pasokan rumah. Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh
BUMN bisa mengoptimalkan lahan kosong mereka untuk pemukiman karyawan, tentu
ini akan mempercepat program sejuta rumah,” tuturnya.
“Langkah
Peruri patut diapreasiasi dan bisa diikuti oleh BUMN lain yang memiliki lahan
menganggur untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi karyawan. Pembiayaan
perumahan dengan skema dari BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk apresiasi
perusahaan terhadap karyawan,” tegas Maryono.
Sementara, Direktur Utama Peruri Prasetio
menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi antara BUMN
dan Lembaga Negara. Harapannya, melalui sinergi ini dapat tercipta kerja sama
yang saling menguntungkan seluruh pihak guna mendorong pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Selain itu, lanjut Prasetio, pengembang
yang akan melaksanakan proyek pembangunan perumahan karyawan ini juga akan
dilaksanakan oleh Anak Perusahaan Peruri, yaitu PT Peruri Property (PePro) yang
juga akan memanfaatkan kredit konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pihak
Peruri akan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan yang memenuhi
persyaratan di atas lahan Yayasan Pegawai Perum Peruri (Yapetri) seluas 2,3
hektare yang berlokasi di Karawang. Program ini merupakan bentuk nyata Peruri
sebagai agent of development memiliki peran untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” tegas Prasetio.




