Selasa, Maret 3, 2026

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Malang Sosialisasi ke Puluhan Perusahaan

Must Read

Moneter.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan sosialisasi program kepada puluhan perusahaan yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Cahyaning Indriasari mengatakan, kerja sama dengan Kejari cukup efektif untuk menjaring perusahaan agar mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

“Melalui kerja sama ini Kejari membantu kami (BPJS Ketenagakaerjaan) dalam memberikan sosialisasi dan edukasi pada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Selasa (07/11).

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Malang untuk sejumlah perusahaan yang belum terdaftar BPJS. 

“10 perusahaan bersedia mendaftar, satu perusahaan ternyata sudah terdaftar, dua perusahaan melaporkan telah tutup, dan 19 perusahaan yang belum ada keterangan,” ujarnya.

Untuk Selasa (07/11) ini ada 52 perusahaan yang dipanggil terkait belum terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemanggilan itu dikemas dalam kegiatan sosialisi program-program perlindungandi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, keterlibatan Kejari cukup membantu BPJS Ketenagakerjaan, karena sebagai Pengacara Negara. Sebagai langkah awal, penanganan perusahaan yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan masih bersifat edukasi.

Melalui sosialisasi dan edukasi ini, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mengingatkan perusahaan bahwa ada sanksi hukum jika perusahaan tidak mematuhi UU No 24/2011 tentang BPJS dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013. Sanksi tersebut adalah kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan SKK ke Kejari Kota Malang untuk penagihan piutang. Ada 73 SKK dengan total piutang Rp448,6 juta dan yang sudah terselesaikan 50 SKK dengan realisasi pembayaran Rp212,3 juta.

Sementara itu, Kepala Kejari Malang P. Joko Irianto mengaku pihaknya dalam hal ini sebagai Pengacara Negara, sehingga harus terlibat dalam menangani masalah program pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan lembaga negara lainnya, termasuk masalah program jaminan sosial.

Menurut dia, sudah selayaknya perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut, sebab pekerja berperan dalam mengembangkan perusahaan sehingga harus dilindungi. 

“Jika terjadi risiko, perusahaan tidak berat, karena klaimnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk saat ini, katanya, pihaknya masih lebih banyak mengedepankan aspek persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Setelah diberikan sosialisasi ternyata tidak dihiraukan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan teguran.

Dan, lanjutnya, jika masih tidak dihiraukan, sanksinya berupa sanksi administratif. Jika masih tidak dihiraukan, sanksinya bisa pidana, namun itu kewenangan polisi.

Perusahaan yang mendaftar pada tahun ini ada 1.067 perusahaan, namun jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan sebagai peserta baru, yakni 3.976 perusahaan. (TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Buka Program Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal Pendaftarannya

PT Pertamina (Persero) kembali menghadirkan program Mudik Bareng Pertamina 2026 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img