Moneter.co.id – BPJS Ketenagakerjaan wilayah
Sumatera Utara mencatat jumlah peserta yang telah terdaftar dalam program perlindungan
hingga kini mencapai 1,3 juta peserta. Jumlah itu terbagi dalam empat sektor
yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pegawai non aparat
sipil negara (ASN), dan sektor jasa konstruksi.
“Data potensi yang kami himpun dari Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi Sumut di 2017 terdapat 4,5 juta angkatan kerja yang
ada di Sumut, di mana 1,3 juta pekerja di antaranya sudah terdaftar,” kata
Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis di Medan, Sabtu, (27/01).
Umardin menyebutkan
program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan)
merupakan salah satu inisiasi agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan,
juga dapat merasakan ketenangan dalam bekerja karena telah terlindungi dalam
program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga upaya kami ini mendapat dukungan yang baik pula
dari pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, dan bentuk usaha lainnya agar dapat
mengalokasikan dana untuk membantu melindungi para pekerja rentan melalui BPJS
Ketenagakerjaan,” ucap Sumarjono.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Sumut, Bank Sumut, dan BPJS
Ketenagakerjaan tercatat dalam rekor di Museum Rekor Indonesia (MURI) atas
pemberian kepesertaan gratis kepada 31 ribu lebih pekerja rentan untuk
perlindungan selama tiga bulan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Para pekerja di Sumut bisa bekerja lebih tenang,
khususnya para pekerja rentan, karena Pemprov Sumut telah memberikan upaya yang
sangat baik untuk melindungi para pekerja rentan di wilayahnya melalui program
GN Lingkaran,” ujar Sumarjono.
Menurutnya, setelah tiga bulan masa perlindungan, diharapkan
para pekerja bisa melanjutkan sendiri program perlindungan mereka agar dapat
tetap tenang dan nyaman dalam bekerja.
“Kami harap, perhatian dari Pemprov Sumut dapat
dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai suatu momen untuk dapat bekerja
sebaik-baiknya dengan tenang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan
dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(HAP)