Sabtu, Oktober 4, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Jatuhnya ‘Bekisting Pierhead’ Tol Becakayu

Must Read

Moneter.co.id – Musibah kecelakaan pada proyek konstruksi kembali
terjadi, kali ini
 bekisting pierhead Tol
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)
pada proyek jalan tol Becakayu
(Bekasi Cawang Kampung Melayu) jatuh pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul
03.00 WIB.

Para pekerja yang menjadi korban segera dilarikan ke
Rumah Sakit (RS) UKI Cawang dan RS. Polri. Pekerja yang
menjadi korban telah terdata sebagai peserta pada program khusus Jasa
Konstruksi di BPJS Ketanagakerjaan dengan PT. Waskita Karya sebagai main contractor pada proyek ini. Ada pun data kepesertaan proyek PT Waskita Karya (Tol Becakayu) terdaftar sebanyak 700 tenaga kerja.

Direktur Pelayanan, Krishna Syarif mengatakan kami
menghimbau kepada seluruh proyek konstruksi baik pemerintah maupun proyek swasta
agar tetap patuh dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS
ketenagakerjaan ketika tender sudah
dimenangkan atau saat proyek mulai, sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan hadir
memberikan perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yg terlibat pada proyek
ini.

“Nantinya pekerja yang menjadi korban pada peristiwa ini
akan ditanggung seluruh biaya perawatannya sampai sembuh, disamping itu pekerja
yang menjalani proses penyembuhan dan tidak dapat bekerja seperti biasnya juga
tetap akan mendapatkan hak upah seperti yang dapatkan biasanya,” kata Krisna di
RS. UKI, Cawang, Selasa (20/02)

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau agar pelaku
usaha memperhatikan aspek K3 pada semua aspek pekerjaan, dengan ini peristiwa
yang mengakibatkan kecelakaan kerja dapat terhindarkan.

“Kami telah menyiapkan tim reaksi cepat guna tanggap
pasa peristiwa-peritiwa seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Menurut Krisna, para pemberi kerja juga harus menyadari,
berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan
kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal
sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.

“Segera pastikan pekerja Anda sudah terdaftar, karena
bisnis Anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan
kerja,” tegas Krishna.

Berikut daftar korban yang telah teridentifikasi adalah
sebagai berikut:

Korban yang ada di RS UKI

a.
Jonny Arisman (40)

b.
Kirpan (36)

c.
Karmin (45)

d. Rusman
(35)

e.
Agus (27)

f.
Supri (46)

 

Korban yang ada di RS POLRI

a.
Waldi

 

“Pada para korban yang di RS. UKI (poin 3), terdaftar
sebagai pekerja PT Wakita Karya PT, karena telah terdaftar sebagai peserta,
maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung resiko kecelakaan kerja sesuai dengan
ketentuan berlaku dimana perawatan medis akan diberikan sampai dengan
dinyatakan sembuh,” pungkas Krishna.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img