Senin, April 6, 2026

BPOM Ungkap 24 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia di Awal 2026

Must Read

BPOM menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM berdasarkan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim memberikan efek cepat.

Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegas Kepala BPOM di Jakarta (4/4/2026).

Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO tersebut, didominasi 9 OBA dengan klaim stamina pria yang mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, BPOM juga menemukan 8 OBA dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison. Kemudian, ditemukan juga 4 OBA dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin serta 3 OBA dengan klaim penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin.

Sildenafil merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. Sedangkan sibutramin telah dilarang penggunaannya dalam produk pelangsing karena dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. Bisakodil yang merupakan obat pencahar, dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit apabila digunakan secara tidak tepat. Sementara, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk OBA dan SK. Di tengah maraknya penjualan OBA dan SK melalui platform daring, masyarakat diharapkan lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi produk yang tercantum dalam kemasan maupun promosi atau iklan yang ditampilkan.

Masyarakat diharapkan hanya membeli produk OBA dan SK dari sumber tepercaya dan tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Tembus Rp12,5 Miliar per Februari 2026, OJK: 10 Perusahaan Pinjaman Daring Belum Memenuhi Kewajiban Ketentuan Ekuitas Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img