Moneter.id
–
Bank Syariah Indonesia (BSI)
melakukan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait
Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama ini guna
mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima
perbankan.
Hadir dalam penandatanganan
Kerjasama ini Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia
Tbk, Mahendra Nusanto S. dan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah,
Ari Perdana Gandhi.
Direktur Retail
Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara
BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI,
termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat
diminati.
“Harapannya
Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh
nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok Alun Akbar disiaran pers
yang diterima Moneter.id, Selasa (23/3).
Sementara, Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi
mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus
berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic
Covid-19.
“Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI
diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab
seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,”
ujarnya.
Produk yang
dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang
memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM)
dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli)
yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).
Hal ini
sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020
tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual
Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas
tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada
umumnya).
BSI memberikan
kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk
Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel,
angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli
melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah
gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.
Produk Cicil Emas
BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor
cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan
maksimal 60 bulan.
Sedangkan untuk
uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan
harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual
– beli) serta akad rahn (gadai).




