Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan
batas modal inti minimum bank menjadi
Rp3 triliun secara
bertahap. Beleid
itu akan terbit pada Februari 2020
mendatang.
“Untuk bank
tidak bisa memenuhi modal minimal, akan diberikan opsi, seperti merger atau turun status menjadi bank
perkreditan rakyat (BPR),” kata Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kata Heru, setelah beleid peraturan ini terbit, Bank Umum Kegiatan Usaha
(BUKU) I dan BUKU II harus menaikkan modal inti menjadi minimal Rp3 triliun.
Dalam ketentuan saat ini Bank BUKU I
merupakan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Bank BUKU II
adalah bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.
OJK akan memberi masa tenggang hingga tiga
tahun. Setelah itu, jika bank tidak sanggup memenuhi syarat modal minimun, akan
ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Dalam tiga tahun itu, syarat modal akan
dinaikkan secara bertahap, mulai dari 2020 sebesar Rp1 triliun, 2021 sebesar
Rp2 triliun, dan 2022 memenuhi Rp3 triliun.
“Kita akan gencar melakukan sosialisasi dan pembicaraan
dengan seluruh pelaku industri perbankan mengenai aturan ini,” tungkas Heru.




