Moneter.id – Pemerintah
menetapkan harga Indeks pasar bahan bakar nabati (HIP BBN) untuk jenis
biodiesel pada Februari 2019 sebesar Rp7.015 per liter.
“HIP
BBN pada Februari 2019 untuk biodiesel sebesar Rp 7.015 per liter dan bioetanol
Rp10.235 per liter. Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Februari
2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja
Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (23/1).
Sesuai
Keputusan Menteri ESDM No 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak dan
Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan
Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak yang
efektif berlaku sejak 1 Februari 2019, pemerintah menetapkan HIP BBN untuk
pelaksanaan mandatori program pencampuran nabati ke dalam minyak diesel sebesar
20 persen (B20) dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis subsidi
maupun nonsubsidi.
“HIP BBN
biodiesel pada Februari 2019 itu meningkat dari Januari 2019 sebesar Rp756 per
kilogram,” kata Agung menambahkan.
Kenaikan
ini, lanjut Agung, dipicu peningkatan harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO)
Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Desember 2018 hingga 14 Januari
2019 yang mencapai Rp6.628 per kg.
Harga HIP BBN untuk jenis biodiesel
tersebut dihitung menggunakan formula HIP yakni (rata-rata CPO KPB + 100 dolar
AS/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.
Sedangkan untuk jenis bioetanol
menggunakan formula HIP yaitu (Rata-rata
tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 kg/lt) + 0,25 dolar AS /lt sehingga
didapatkan Rp10.235 per liter untuk HIP BBN Februari 2019.
“Besaran ongkos angkut pada
formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri
ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 dan konversi nilai kurs menggunakan referensi
rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Desember 2018 sampai.14 Januari
2019,” tutupnya. (Ant)