Moneter.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati mengimbau kepada sekitar 122.000.000 wajib pajak (WP) yang telah mengikuti
program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk segera
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh)
dalam rangka balik nama harta. Hal ini dikarenakan, batas waktu memperoleh
insentif pajak ini pada 31 Desember 2017.
“WP yang sudah
ikut tax amnesty memiliki batas waktu akhir untuk mendapat
fasilitas bebas PPh atas pengalihan harta tanah dan bangunan pada 31 Desember
2017,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/11).
Untuk mendapatkan hak
istimewa itu, diakuinya, WP tersebut perlu SKB PPh atau fotokopi Surat
Keterangan Pengampunan Pajak. Hal ini akan tertuang dalam perubahan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016.
SKB atau fotokopi Surat
Keterangan Tax Amnesty itu digunakan untuk keperluan
penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara nominee atau nama orang lain
dan WP sebenarnya, serta proses balik nama harta tanah dan bangunan yang
dideklarasikan di tax amnesty di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena deadline 31
Desember ini, mulai banyak WP yang mengajukan permohonan SKP untuk melakukan
pengalihan nama tanah dan bangunan dari nama orang lain menjadi nama WP yang
sebenarnya,” tegas Sri Mulyani.
Dari datanya, ada 151
ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh Final balik nama atas
harta berupa tanah dan bangunan yang selama ini nominee atau atas nama orang
lain menjadi WP yang bersangkutan.
Dari jumlah 151 ribu
WP tersebut, Menkeu menjelaskan, sebanyak 19 persen atau 29 ribu yang sudah
mengajukan SKB PPh sampai dengan 14 November ini. Inilah yang katanya,
menimbulkan kabar adanya penolakan SKB PPh untuk memperoleh pembebasan PPh atas
balik nama harta.
“Dari 29 ribu WP
tadi, sebanyak 80 persen permohonannya (SKB) diterima. Jadi hanya 20 persennya
yang ditolak. Ditolak pun ada alasannya karena belum memenuhi persyaratan
formal, ada perbedaan data, dan lainnya,” tegas Menkeu. (HAP)




