Home Ekonomi Cegah Peredaran Produk Bermutu Rendah, Kemenperin Berlakukan Wajib SNI Pelumas

Cegah Peredaran Produk Bermutu Rendah, Kemenperin Berlakukan Wajib SNI Pelumas

0
5
d7a775212aec53687823eef1aeab68be.jpeg
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (IKFT Kemenperin), Muhammad Khayam

Moneter.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan
Tekstil Kementerian Perindustrian 
(IKFT Kemenperin), Muhammad Khayam menyatakan, dalam rangka mendorong pengembangan industri pelumas
nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Kemenperin telah
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib dan mulai
efektif pada 10 September 2019.

“Melalui penerapan regulasi teknis yang berbasiskan
standardisasi ini, diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas bermutu
rendah di pasar domestik, khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan,
keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat mendistorsi
pasar pelumas dalam negeri,” jelasnya
 saat meresmikan pabrik
PT Idemitsu Lube Techno Indonesia (ILTI) di Cikarang, Jawa Barat, 
beberapa waktu lalu.

Baca juga: ILTI Bangun Pabrik Pelumas Kedua Senilai USD52 Juta di Cikarang

Tentang pemberlakuaan SNI pelumas secara wajib, lanjutnya, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Pelumas. Permenperin ini diterapkan untuk
meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga
dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif
nasional.

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan
konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu
rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku
usaha industri pelumas,” tegasnya.   

Saat ini, di Indonesia terdapat 44 perusahaan
produsen pelumas nasional dengan kapasitas terpasang sebesar 2.040.000
kiloliter per tahun dan produksi sekitar 908.360 kiloliter per tahun terdiri
dari pelumas otomotif sebesar 781.189,90 kiloliter per tahun dan pelumas
industri 127.170,45 kiloliter per tahun.

“Penyerapan tenaga kerja langsung di industri
pelumas pada tahun 2018 sejumlah 3.157 orang, ditambah tenaga kerja dari 140
perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, menjadikan total
tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang,” pungkasnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here