Moneter.id – Jakarta – PT
CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) baru-baru ini melaporkan adanya
tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak berwenang terkait
dengan fintech lending ilegal di sosial media.
Pihaknya mengatakan, penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu
korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan
dana pinjamannya.
Setelah melakukan penelusuran, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas
nama “slik.com.id” yang tidak terdaftar di OJK dan
dipromosikan melalui sosial media Instagram. Entitas “slik.com.id”
tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan
nama SLIK sebagai miliknya.
“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal
tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko
lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial
media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Presiden Direktur CLIK
Leonardo Lapalorcia diketerangan resminya, Senin (25/11/2024).
CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk
mendapat tindak lanjut. Pihaknya juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang
dimaksud.
“Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan
dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan
iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana
tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot)
dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada
perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan
cara seperti itu,” tegas Leonardo.
Leonardo menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan
rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami
himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini
penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di
kemudian hari,” ungkapnya.
Keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini
berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak
kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan
berbasis fintech secara keseluruhan.
“Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk
itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan
dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut
punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai
tahapan filter awal,” tutup Leonardo.
“Sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk
bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. Imbauan dari CLIK ini sejalan
dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri
fintech lending,” tegas Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.