Senin, Oktober 6, 2025

Dalami Kasus Tonny Budiono, KPK Periksa Lima Saksi

Must Read

Moneter.co.id – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendalami lebih jauh penggunaan sarana perbankan dalam
penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan
proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

“Kami menggali dan mencari informasi lebih jauh
terkait penggunaan sarana perbankan sebagai alat untuk memberikan suap atau
gratifikasi karena kita tahu saat OTT dilakukan KPK menemukan bukti beberapa
ATM dari bank-bank berbeda dan juga buku tabungan,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

KPK memeriksa lima saksi seperti Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono, Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Pekalongan Alun-Alun Sri Utami Nunik Chairita, dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim dalam penyidikan
kasus tersebut untuk tersangka Adiputra Kurniawan. 
 

“Dalam konstruksi kasus ini secara umum bukan hanya
terkait dengan satu perusahaan saja karena ada indikasi suap dan penerimaan
gratifikasi yang ada di sekitar 33 tas itu, diduga berasal dari sejumlah pihak
dan terkait dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan tentu yang berhubungan
dengan Ditjen Hubla,” kata Febri.

Febri menjelaskan, terdapat cukup banyak pihak yang diduga
sebagai pemberi terkait dengan beberapa kewenangan di Ditjen Hubla tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak 31 Agustus 2017
juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar
negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya yaitu Antonius
Tonny Budiono.

Dua orang yang dicegah itu merupakan karyawan swasta
masing-masing Aloys Sutarto dan Oscar Budiono.

KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna
Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan
menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau
gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran
dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny
Budiono.

Sebelumnya, KPK merinci jumlah uang yang berada di dalam
33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. 
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di
lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong
Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang
rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada
Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas
Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan
disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b
atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1
KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny
Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img