Moneter.id – PT Bank Mega Syariah (BMS)
diminta bertanggung jawab atas hilangnya dana deposito nasabah senilai Rp20
miliar yang akan dicairkan pada tahun 2015 silam.
“Kasus itu bergulir sejak 2015
saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang
ditanam di BMS sejak 2012,” kata Pengacara Riduan Tambunan, Minggu (18/4).
“Klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya pada
2015, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak,” ujar
Riduan.
Kata Riduan, deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan di
bank guna memenuhi ketentuan Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang
Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam PMK ini memerintahkan
Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komentar Riduan, kliennya
telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS. Tetapi pihak BMS tidak
bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan permasalahan atas pencairan
deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan telah dipidananya
Karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim yang dilaporkan karena
melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.
“BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan
banknya yang sudah dipidana,” ucap Riduan.
Berdasarkan UU Perseroan
Terbatas (UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab
terhadap jalannya perseroan harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan
penggelapan yang dilakukan karyawannya, yang dilakukan di tempat kerja BMS,
pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.
“Pihak BMS harus mengganti
kerugian yang dialami oleh klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam
Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013
Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” kata Riduan.
Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan yang berbunyi, “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung
jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian,
pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja
untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.
“Kliennya telah menempuh berbagai upaya agar BMS mengembalikan dana deposito
tersebut. Termasuk mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
(Kemenko Polhukam), juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Riduan.
Pengaduan tersebut direspon
positif oleh Kemenko Polhukam dengan mengirimkan surat kepada Direktur Utama
BMS dengan Nomor: B-2965/HK.00.01/09/2020 tertanggal 23 September 2020.
“Klien kami dapat tembusan surat tersebut yang dalam salah satu butir surat
tersebut (Vide butir 2 huruf d), disebutkan secara korporasi BMS harus tetap
bertanggung-jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya,
walaupun karyawannya telah dipidana,” katanya.