Moneter.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor lebih dari Rp500 miliar ke kas
negara yang berasal dari lelang barang sitaan dan rampasan perkara tindak
pidana korupsi dan pencucian uang pada 2018.
“Lebih dari Rp500 miliar telah
dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Termasuk di
dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara
tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6
miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers akhir
tahun Kinerja KPK 2018 yang dihadiri empat pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M
Syarif, Alexander Marwata serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi
Bidang Informasi dan Data (Inda) Hary Budiarto, Deputi Bidang Pengawasan
Internal, Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto dan Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Rabu (19/12).
KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan
(Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari
perkara korupsi dan TPPU.
Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan
(PSP) dan hibah.
Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat
atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan
negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
“Ada kekurangan yang belum dimaksimalkan karena undang-undang khusus
mengenai perampasan aset belum disahkan meski ‘draft’ RUU-nya sudah lama di DPR
dan pemerintah tapi itu pun belum selesai,” ungkap Laode M Syarif.
Laode juga mengatakan bahwa KPK berharap ada revisi UU Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) yang memasukkan empat unsur seperti korupsi sektor swasta,
peningkatan kekayaan dengan cara tidak wajar (illicit enrichment), perdagangan
pengaruh (trading in influence) serta perampasan aset (asset recovery)
“Kami menginisiasi draf perbaikan UU Tipikor dan akan disampaikan ke
pemerintah dan Kemenkumhan dan dalam pembahasan UU itu kita bekerja sama dengan
Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK dan insya allah kita akan ke Presiden agar
beberapa hal yang tidak bisa dilakukan di UU tersebut akan lebih baik ke depan
khususnya untuk perampasan aset,” tambah Laode.
Sedangkan untuk pelelangan barang sitaan dan rampasan sedang dibicarakan
dengan Mahkamah Agung (MA) agar MA mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) untuk
memperjelas soal perampasan aset yang telah ada di KUHAP.
“Sehinga Kejaksaan, kepolisan, KPK bisa segera melelang barang-barang
yang nilainya dapat turun sebelum ada putusan dari pengadilan,” ungkap
Laode.
Pada 2018, KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total
Rp96,9 miliar. Barang rampasan yang dihibahkan antara lain berupa 9 bidang
tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK yang rencananya akan dimanfaatkan
bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penegak Hukum sebagai tempat penyimpanan
benda sitaan dan barang rampasan; satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah
Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter persegi senilai
Rp16,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk
dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa
Timur; dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung dan juga
Bareskrim Mabes Polri.
KPK bersama-sama mitra
terkait juga meluncurkan Modul Teknis Penanganan Perkara TPPU dan Pemulihan
Aset di Pasar Modal. Modul yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum
untuk menangani perkara TPPU dan pemulihan aset khususnya di pasar modal. (Ant)




