Kamis, Januari 15, 2026

Delapan Fintech P2P Lending Telah Kantongi Izin dari OJK, Ini Daftarnya

Must Read

Moneter.id – Sebanyak delapan penyelenggara fintech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Total sudah 33
penyelenggara fintech p2p lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total
anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.

“Selamat kepada para anggoatanya yang telah mendapat izin usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) Adrian Gunadi
,
Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, untuk menjadi penyelenggara fintech p2p lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari
OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.

Tambah Adrian, pemberian izin usaha dari OJK menandakan
kredibilitas industri fintech p2p lending semakin tinggi. Hal tersebut
tercermin dari pembiayaan yang terus meningkat.

Berdasarkan data OJK,
sampai April 2020 akumulasi pembiayaan fintech p2p lending mencapai Rp 106,06
triliun, naik 186,54% secara tahunan (yoy).

Delapan penyelengara fintech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending yang
telah
mengantongi izin usaha
dari Otoritas Jasa keuangan (OJK)
meliputi:

1. Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi),

2. Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera),

3. Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi),

4. Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group),

5. Julo (PT. Julo Teknologi Finansial).

6.  Indodana (PT. Artha
Dana Teknologi),

7. Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia),

8.  Alami (PT. Alami
Fintek Sharia).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img