Moneter.id – Perkembangan teknologi
digital membawa pergeseran pola di masyarakat dalam berkarya maupun menikmati
karya kreatif termasuk di bidang musik yang saat ini semakin banyak
dipergunakan untuk konten.
Oleh karena itu penting
bagi pelaku kreatif untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
sebagai upaya perlindungan dan komersialisasi terhadap karya musik, terlebih di
situasi pandemi seperti sekarang ini yang membuat masyarakat banyak
beraktivitas di rumah sehingga meningkatkan konsumsi layanan digital produk
kreatif.
“Ke depan saya kira
konsumsi digital juga akan meningkat pesat sehingga sangat dibutuhkan ekosistem
yang kondusif untuk itu, ekosistem yang dapat memberi perlindungan karya dan
hak bagi pelaku ekonomi kreatif di bidang musik,” kata Fadjar Hutomo
selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dalam
webinar “Royalti di Bidang Musik: Cara Memperolehnya di Era Digital”,
Sabtu (6/6/2020).
Fadjar mengatakan, musik
sebagai satu dari 17 subsektor ekonomi kreatif perlu mendapat perhatian karena
masih banyak terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hak kekayaan
intelektual. Seperti pembajakan atau konsumsi secara ilegal terhadap karya.
Karenanya kesadaran dan
pemahaman dari masyarakat masih harus terus ditingkatkan mengenai pentingnya
hak kekayaan intelektual baik masyarakat sebagai penikmat karya cita tersebut
juga pemahaman tentang hukum atau hak kekayaan intelektual bagi para pelaku
kreatif.
Direktur Fasilitasi
Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga mengatakan, HKI
penting dipahami pelaku kreatif di bidang musik karena terdapat hak ekonomi di
dalamnya. Yakni dalam bentuk royalti yang diantaranya adalah performing right
atau hak pengumuman untuk mengizinkan diputar/didengarkan di tempat-tempat umum
atau tempat publik dapat mendengarkan.
Akan tetapi tidak serta
merta penyanyi atau pemain musik, atau pencipta lagu dapat langsung menarik hak
ekonominya.
Dalam undang-undang
terbaru yang mengatur masalah pemungutan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) sebagai institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba diberi kuasa oleh
pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak
ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Pemerintah melihat
kesulitan dari pencipta lagu untuk mendapatkan hak ekonominya. Maka kemudian
dibentuklah sistem yang memberi kuasa kepada lembaga manajemen kolektif untuk
memungut,” kata Robinson Sinaga.
Untuk itu ia mengimbau
para pelaku kreatif di bidang musik untuk dapat bergabung ke LMK.
“LMK memiliki izin
operasional dari Menteri Hukum dan HAM dan dilakukan audit setiap tahunnya.
Sehingga tidak perlu khawatir bagi pelaku kreatif untuk mendapatkan hak-hak
atas HKI karya mereka,” ujar Robinson.
Tidak hanya dalam
lingkup Indonesia, dengan bergabung dalam LKM juga memproteksi pelaku kreatif
musik atas karya-karyanya di luar negeri.
Candra N Darusman, Perwakilan Indonesia di World Intellectual
Property Organization (WIPO) periode 2001-2019 mengatakan, lembaga PBB yang khusus menangani Hak Kekayaan Intelektual
yakni World Intellectual Property Organization (WIPO) telah mencetuskan
beberapa perjanjian internasional yang memberikan perlindungan internasional
terhadap kekayaan intelektual. Diantaranya adalah Berne Convention (1886),
WCT&WPPT (2002) juga Beijing Treaty (BTAP) tahun 2012.
“Indonesia sudah tergabung dalam perjanjian itu,
Indonesia termasuk negara yang agresif dalam melindungi karya pelaku kreatifnya
di luar negeri. Jadi musisi tidak hanya terlindungi dalam transaksi di
Indonesia tapi juga luar negeri,” kata Candra.
Fadjar Hutomo menambahkan, Presiden Joko Widodo sejak
awal pemerintahan sudah menekankan komitmen pemerintah di dalam pengembangan
ekonomi kreatif agar bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional dan tulang
punggung ekonomi nasional di masa mendatang.
“Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Kemenparekraf/Baparekraf akan terus melanjutkan dan meningkatkan upaya di dalam
fasilitasi kekayaan intelektual di Indonesia. Terutama mengenai pentingnya HKI
baik masyarakat sebagai penikmat karya cipta tersebut juga pemahaman tentang
hukum atau HKI bagi para pelaku kreatif,” kata Fadjar Hutomo.