Moneter.co.id – Di Kota Semarang sistem pembayaran pajak online (e-tax) untuk restauran, hotel dan tempat hiburan belum bisa diterapkan secara realtime atau pembayaran pajak setiap transaksi. Pembayaran pajak masih dilakukan secara kolektif setiap bulan.
Dengan masih dibayarkan setiap bulan maka masih memiliki potensi untuk melakukan berbagai kecurangan, yang bisa mengakibatkan pendapatan daerah berkurang.
Ketua Pansus Perubahan Perda tentang Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengatakan, pembayaran pajak yang seperti ini masih bisa diakali, karena meskipun sudah online tapi pembayarannya masih belum realtime.
“Pembayaran pajak online seharausnya sudah bisa realtime kapanpun ada transaksi dari customer atau pelanggan secara otomatis pajak yang harus dibayarkan masuk ke Kas daerah,” ucapnya, Selasa (30/5)
Wachid mengaku, pengelola tempat hiburan, hotel dan juga restoran tidak akan pernah dirugikan dengan sistem pembayaran pajak secara realtime, karena pada dasarnya pajak dibayar oleh customer bukan pengelola usaha.
“Pemilik usaha hanya sebagai pengumpul pajak saja, mereka tidak dirugikan meskipun pajak untuk tempat hiburan mencapai 25%,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Bapenda Agus Wuryanto menyatakan, Bapenda terus mendorong sistem online dalam pembayaran pajak bahkan bisa dilakukan secara realtime. “Ditargetkan tahun ini semuanya objek pajak memakai sistem online,” pungkasnya.
Rep.Hap




