Moneter.co.id – Dua petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau, dilaporkan ke Polrestabes Medan. Hal ini karena diduga keduanya menggelapkan uang senilai Rp6 miliar dan 1 unit mobil kantor jenis Xenia warna hitam BK 1602 EB.
“Kasus melarikan uang pada Bank Putri Hijau itu, sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh salah seorang karyawan BUMN tersebut dengan bukti laporan TPL/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan,” kata sumber itu, di Medan, Minggu (16/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus penggelapan uang tersebut. Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan kedua petugas TKK BRI yang menggelapkan uang itu, yakni berinisial BN warga Jalan Platina VII, Kampung Tanah 600 Marelan dan HMN, warga Jalan Meranti Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa penggelapan uang tersebut, terjadi pada Jumat (13/10), saat itu kedua pelaku mengambil uang Rp6 miliar ke Bank Indonesia (BI), untuk selanjutnya dibawa ke Bank BRI.
Namun, setelah mereka mengambil uang itu, kedua petugas TKK BRI tidak kembali lagi ke kantor, dan begitu juga dengan kendaraan mobil dinas dilarikan.
Bahkan, saat pengambilan uang ke BI, dan tidak ada permintaan pengawalan kepada personil Brimob Polda Sumatera Utara yang bertugas pengamanan di Bank BRI Putri Hijau.
(TOP/Ant)