Moneter.id – Sudah lebih dua bulan KPK memroses kasus korupsi PLTU Riau 1. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Eni Maulani Saragih (wakil ketua Komisi VII DPR), Idrus Marham (mantan sekjend Partai Golkar), dan Johanes Budisutrisno Kotjo (pemilik Blackgold Natural Insurance Limited).
KPK pun telah mencekal Samin Tan dan Neni Afwani. Samin Tan merupakan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM).
“Namun anehnya sampai saat ini belum ada satu pun dari pihak PT PLN (Persero), baik direksi maupun bawahannya dijadikan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Minggu (23/9).
Dia mengatakan, jika melihat para pihak yang sudah dijadikan tersangka adalah hanya dari pihak pengusaha sebagai investor dan anggota DPR serta elite Partai Golkar.
“Mereka konon yang bisa mendikte direksi PLN agar keinginan Johanes B Kotjo sebagai pemilik Blackgold. Diduga Samin Tan juga ikut bersama,” jelas dia.
Penjelasan Yusri, Blackgold ditengarai ditunjuk sebagai pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP) di PLTU Riau 1 dengan jalan hengki pengki.
“Blackgold bisa memeroleh perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yang bankable dan paling ekonomis bagi investor dengan kongkalikong antara investor, DPR, dan direksi PLN,” ujar dia.
Komentar Yusri, secara akal sehat dengan melihat konstruksi proses kejahatan korupsi di PLTU Riau 1, tidak mungkin direksi PLN tidak terlibat.
“Manajemen PLN sebagai inisiator proyek yang mulai tahapan perencanaan agar PLTU Riau 1 masuk dalam RUPTL 2016-2025 dengan skema EPC (Engineering, Procurement, and Construction) atau IPP,” ucap dia.
Sehingga, lanjut dia, untuk menghindari proses tender, maka diaturlah strategi dengan menunjuk anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), yang kemudian memilih mitra IPP, yakni Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
“Menimbulkan tanda tanya besar di publik mengapa pihak KPK belum bisa menentukan dari direksi PLN sebagai tersangka saat ini,” katanya.
Padahal, imbuh Yusri, para direksi PLN yang sebagai patut diduga perekayasa sejak awal perencanaan sampai dengan eksekusi pemilihan mitra IPP dari anak usaha PLN, PT PJB.
“Apakah KPK mendapat intervensi dari pihak eksekutif dan legislatif bahkan oleh oknum penegak hukum? Karena bisa saja telah terjadi saling sandera antara direksi PLN dengan elite kekuasaan terkait proyek pembangkit listrik lainnya dalam proyek 35 ribu MW,” ujarnya.
Komentar Yusri, padahal KPK sudah banyak mengumpulkan alat bukti, rekaman sadapan, CCTV di rumah Sofyan Basir, kantor PLN dan tempat lainnya.
“Belum lagi ditambah dengan keterangan tersangka dan saksi serta alat bukti lainnya yang berhasil disita tim penyidik KPK diberbagai tempat,” jelasnya.
Pendapat Yusri, proyek listrik 35 ribu MW dalam pelaksanaannya dikawal oleh Kejaksaan Agung atas perintah Presiden.
“Hal ini juga menjadi tanda tanya besar dipublik bagaimana tanggung jawab moral institusi Kejaksaan Agung dalam kasus ini?” ujarnya.
Yusri menegaskan, KPK harus segera menyikapi kasus PLTU Riau 1 ini secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Tujuannya, agar publik tidak kecewa atas kinerja KPK yang selama ini dianggap paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi.
Reporter : HYN




