Senin, Maret 2, 2026

Dirjen Bea dan Cukai: Impor Alat Kesehatan Capai Rp777,59 Miliar Mayoritas dari China

Must Read

Moneter.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat
realisasi impor barang penanganan pandemi virus corona atau Covid-19
mencapai Rp777,59 miliar per 19 April 2020.

“Mayoritas impor berasal dari
China yakni sebesar 
63,17%,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai
Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ia merinci impor terbanyak berupa
masker dengan nilai Rp17,1 miliar. Kemudian impor alat pemeriksaan atau 
test
kit
 sebanyak Rp3,26 miliar, Alat Pelindung Diri (APD) Rp1,95 miliar,
peralatan medis Rp1,49 miliar, obat-obatan Rp390,32 juta, dan barang penanganan
corona lainnya Rp422,27 juta.

“Impor ini terbanyak melalui KPU di Soekarno Hatta, Banten. Semuanya kami
monitor secara 
real time,” ujarnya. 

Katanya, sekitar 75% arus impor melalui KPU Soekarno Hatta. Sisanya, melalui
KPPBC Tanjung Priok, Bandung, Bogor, Halim, Yogyakarta, Bekasi, hingga
Kendari. 

Untuk negara impor, sekitar 63,17% berasal dari China. Diikuti, Hong Kong 8,18%, Singapura 4,69%, Jepang 4,79%, dan sisanya 1,64% dari negara
lain. 

Namun, DJBC mencatat ada pula barang penanganan corona yang datang dari
kota-kota di luar epicentrum pandemi corona, seperti Jabodetabek. Jumlahnya
mencapai 17,41%
 dari total barang
masuk. 

Heru mencatat sekitar Rp762,68 miliar atau 98,08% dari total nilai impor mendapat relaksasi pengenaan bea masuk dan
lainnya dari pemerintah. Totalnya, sambung Heru, ada pembebasan pengenaan bea
masuk dan lainnya mencapai Rp170,91 miliar. 

Rinciannya, nilai pembebasan bea masuk sebesar Rp67,23 miliar, tidak dipungut
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp82,97 miliar, dan nilai yang
dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Rp20,69 miliar.

“Pembebasan bea masuk dan lainnya diberikan atas
pengadaan barang impor dari pemerintah 47
% dari nilai pembebasan, yayasan atau lembaga
nonprofit 47
%, dan perusahaan atau perorangan 6%,” terangnya. 

Selain itu, kata HeruDJBC juga
telah memberikan pembebasan pengenaan cukai etil alkohol sebanyak 52 juta liter
senilai Rp1,04 triliun per 19 April 2020.

Pembebasan berlaku untuk etil alkohol yang digunakan
untuk produksi 
hand sanitizer, antiseptik, dan barang lainnya untuk
penanganan pandemi corona. 

Kebijakan pembebasan diberikan kepada 101 perusahaan komersial dan 47
perusahaan non komersial. Dari kebijakan itu, dapat dipastikan penerimaan
pungutan cukai DJBC akan menurun. 

Menurut data DJBC, setidaknya pembebasan cukai etil
alkohol sudah terealisasi 7,39 juta liter untuk perusahaan komersial dengan
nilai pembebasan pungutan cukai Rp147,82 miliar.

Sementara realisasi pembebasan pungutan cukai etil
alkohol untuk perusahaan non komersial sebanyak 51,2 ribu liter dengan nilai
Rp1,02 miliar.  Sisanya, masih menjalani proses pembebasan dari
pengajuan masing-masing perusahaan ke DJBC.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img