Moneter –
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 5,4 juta
wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021
sejak 1 Januari sampai dengan 10 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
“Angka tersebut sebagian besar merupakan wajib
pajak orang pribadi dan sisanya sekitar 135 ribu adalah wajib pajak
badan,” ungkap Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di
Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk
wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak
badan pada 30 April 2022.
Maka dari itu, ia berharap baik wajib pajak orang
pribadi maupun wajib pajak badan bisa berpartisipasi mengisi SPT sesegera
mungkin, karena pandemi COVID-19 sudah mulai mereda.
Dengan redanya pandemi, para pengusaha maupun orang
pribadi sudah bisa mulai beraktivitas dan mendapatkan penghasilan sehingga
sudah bisa mulai berpartisipasi membayar pajak setelah mendapatkan berbagai
insentif selama COVID-19.
Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat negara
sebelumnya sudah menyampaikan SPT Tahunan 2021, sehingga diharapkan pula para
jajaran dan bawahan kementerian/lembaga pun turut mengikuti langkah
pimpinannya.
“Tidak hanya di pemerintahan, tetapi termasuk di
masing-masing kegiatan usaha harapannya adalah SPT disampaikan dan
pembayarannya ditunaikan,” tutur Suryo Utomo.
Pajak, kata dia, merupakan tulang punggung pembiayaan
negara yang berkelanjutan, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat
berpartisipasi. (Ant)