Moneter.id – Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman terkait mekanisme
pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata
niaga impor di luar kawasan pabean (post
border).
Penandatanganan
nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dengan disaksikan Menteri Perdagangan Agus
Suparmanto, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).
“Nota
kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi
profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis
Indonesia Single Risk Management
(ISRM),” ucap Mendag.
Menurutnya, nota
kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga
impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan
Cukai.
Mendag
menjelaskan, Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan
pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu,
diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis
pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan
dari Ditjen Bea dan Cukai.
“Kegiatan
pengawasan post border merupakan
mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin
impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang
keluar dari kawasan pabean,” ujar Mendag.
Kebijakan
pengawasan post border diharapkan
dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya
untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam
negeri yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi.
Selain itu, untuk
memperketat masuknya barang impor sehingga memberikan jaminan dan kepastian
hukum untuk pelaku usaha dan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan
barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang diwajibkan.
Namun, selain
melakukan pengawasan post border,
perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki
izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.
“Pelaksanaan
dan pengawasan post border bertujuan
melindungi konsumen Indonesia. Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu
melalui sistem elektronik diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan importir,” tegas Mendag.