Moneter.id – Jakarta
– PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk (Bank Muamalat) ditunjuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran
sertifikasi halal. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak
Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI)
perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer
baru.
BPJPH adalah lembaga
pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem
jaminan produk halal.
Direktur Keuangan dan
Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan
pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
“Kami
berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran
sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank
Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif
terhadap peningkatan DPK dan FBI,” ujarnya diketerangan resmi
yang diterima Moneter.id, Selasa (20/6/2023).
Jelas Suhendar, untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih
dahulu menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi
Muamalat DIN dan login.
Selanjutnya, nasabah
memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih
BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number
(TIN).
Suhendar menambahkan
bahwa pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan
fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di
bagian depan menu pembayaran.
“Untuk
nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan dimana Bank
Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran
sertifikasi halal,” paparnya.
Sebagai informasi, per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN
tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang
sama tahun lalu.




