MONETER – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai sebanyak
16,82 juta Wajib Pajak (WP) per 24 November 2022.
“Capaian ini naik sebesar
6,68% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode sama tahun 2021 lalu yang
sebanyak 15,77 juta WP,” kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim
Nursalim Saleh, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, capaian ini
mencakup penyampaian SPT Tahunan Badan sebanyak 1,15 juta WP dan SPT Tahunan
Orang Pribadi sebanyak 15,68 juta WP.
Dia menjelaskan penyampaian
SPT Tahunan Badan naik sebesar 6,46% yoy dibandingkan periode sama tahun lalu
sebanyak 1,08 juta WP. Sedangkan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi naik
sebesar 6,70% yoy dibandingkan periode sama 2021 sebanyak 15,77 juta WP.
“Dari 19,08 juta wajib
pajak (WP) total, SPT diterima total 16,82 juta WP, dibandingkan tahun lalu
2021 (sebanyak) 15,77 juta WP, ada pertumbuhannya 6,68% (yoy), dimana Badan
tumbuh 6,46% (yoy) dan Orang Pribadi tumbuh 6,70% (yoy),” ujar Aim.
Dia memaparkan penyampaian
laporan secara daring atau melalui e-Filling untuk SPT Tahunan Badan sebanyak
188,6 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi sebanyak 12,56 juta laporan, sehingga
total SPT yang disampaikan dengan cara ini sebanyak 12,75 juta laporan.
Selain itu, laporan melalui
e-Form untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 831,49 ribu laporan dan SPT Orang
Pribadi sebanyak 1,48 juta laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan
cara ini sebanyak 2,31 juta laporan.
Kemudian, laporan melalui
e-SPT untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 12,03 ribu laporan dan SPT Orang Pribadi
sebanyak 298,61 ribu laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan cara
ini sebanyak 310,64 ribu laporan.
Lebih lanjut, laporan secara
manual untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 116,2 ribu laporan dan SPT Orang
Pribadi sebanyak 1,33 juta laporan, sehingga total SPT yang disampaikan dengan
cara ini sebanyak 1,44 juta ribu laporan.
Dalam kesempatan ini, dia
menyampaikan DJP optimistis penyampaian SPT Tahunan PPh, baik Badan maupun
Orang Pribadi akan terus bertambah di sisa tahun 2022 ini.
“Target dari wajib SPT
masih ada waktu untuk mencapainya, kita lihat pertambahan SPT Tahunan akan
meningkat pada 2022 ini,” kata Aim.




