Moneter.id – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(DJPPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan untuk tahun 2019
pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp121,9 triliun yang
terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui
transfer ke daerah.
“Jika
pada 2015 anggaran kesehatan kita mencapai Rp54,6 triliun melalui belanja pusat
dan Rp6,3 triliun melalui transfer ke daerah atau jika ditotal setara Rp121,9 triliun.
Sehingga jika dibandingkan tahun depan yang mencapai total Rp121,9 triliun,
maka alokasi anggaran kesehatan naik di atas 200%,” ujarnya, Rabu (29/8).
Anggaran
kesehatan melalui belanja pusat senilai Rp88,2 triliun terdiri dari anggaran
Kemenkes senilai Rp58,7 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senilai
2 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 3,8
triliun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp5,8
triliun.
Sementara bagi daerah, dana senilai Rp33,7 triliun
terbagi menjadi dana yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah
melalui DAK Fisik senilai Rp20,3 triliun dan BOK dan BOKB senilai Rp12,2
triliun.
“Dari
seluruh anggaran kesehatan tersebut, pemerintah juga menganggarkan sekitar 5%
untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta penguatan
penanganan stunting atau gizi buruk,” tutur Luky.
Pemerintah
melalui koordinasi 22 kementerian dan Lembaga menargetkan penurunan angka
stunting pada 2019 hingga ke angka 24,8% dengan melakukan intervensi gizi
spesifik dan gizi sensitif. Sementara fokus intervensi pada 2019 akan dilakukan
terhadap 160 kabupaten dan kota.
Informasi saja, DAK Fisik adalah anggaran pemerintah
pusat yang diserahkan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu dan
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai
prioritas nasional.
Sementara BOK adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK)
berupa bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam
membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development
Goals (MDGs) Bidang Kesehatan.
Untuk
mendukung MDGs tersebut, disertakan pula BOKB yakni Bantuan Operasional
Keluarga Berencana (BOKB) yang bersifat non fisik berupa biaya operasional
Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi
dari gudang Kabupaten dan Kota ke fasilitas kesehatan.
(HAP)




