Moneter.co.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya
logistik nasional yang mampu mendorong daya saing industri
manufaktur dalam negeri. Hal
ini terbukti melalui penerbitan Paket
Kebijakan Ekonomi XV pada tahun 2017 dengan tema “Pengembangan Usaha dan Daya
Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional”.
“Salah
satu implementasi dari paket kebijakan tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran
pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border,” kata Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di
Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut Ngakan, kebijakan pemeriksaan barang di luar
kawasan kepabeanan atau post border mulai efektif diterapkan pada 1 Februari 2018 melalui
sistem Indonesia National Single Window (INSW). “Dari
total 10.826 Kode Harmonized System (HS) atau
uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS atau 48,3% adalah lartas impor,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan,
rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border
berkisar sekitar 17% Kode
HS.
“Untuk itu, pemerintah menetapkan
pengurangan lartas di border dengan
target sebesar 2.256 Kode HS atau 20,8% yang tersisa,” lanjutnya.
Ngakan menjelaskan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus
pengeluaran barang dari pelabuhan. Adapun pengawasan post border berlaku
dengan ketentuan, antara lain untuk bahan baku, yang
dilakukan sistem post audit terhadap
industri pemakainya.
“Untuk barang konsumsi, dilakukan dengan sistem risk management atau persyaratan
pra-edar seperti label makanan luar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM),” tuturnya.
Sementara itu, dalam rangka pergeseran lartas ke post border, pemerintah juga melakukan
perubahan regulasi dari tujuh Kementerian
dan Lembaga, yaitu
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dan BPOM.
Terkait dengan Kemenperin, pengawasan
post border terhadap produk-produk
yang diberlakukan SNI secara wajib mencakup 249 kode HS, terdiri dari 17 kode HS produk industri agro, 113 produk industri kimia, tekstil dan aneka,
serta 119 produk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik.
“Dengan
diberlakukannya pengawasan post border,
Kemenperin akan melakukan integrasi Sistem Informasi Industri
Nasional (SIINas) dengan Portal INSW untuk sinkronisasi data importasi produk yang real time sehingga akan dapat
meningkatkan pengawasan yang lebih efektif,” papar Ngakan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
menyatakan, kebijakan penyederhanaan tata niaga impor melalui pergeseran
pengawasan sejumlah barang yang terkena lartas dari kawasan pabean menjadi di
luar kawasan pabean dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri
nasional.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim
investasi yang kondusif, termasuk kemudahan mendapatkan bahan baku bagi
industri,” ujarnya.
Menurut Menperin, langkah strategis ini dipastikan dapat
mendorong pengembangan daya saing industri nasional sekaligus akan meningkatkan
nilai investasi yang masuk ke dalam negeri.
“Kebijakan terkait kemudahan mendapatkan bahan baku
industri adalah hal biasa di negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.
Dengan memberikan kemudahan bahan baku impor, bukan berarti perekonomian
Indonesia akan menurun, malah sebaliknya,” ujarnya.
“Dengan bahan baku yang masuk lebih mudah, produksi
industri akan semakin lancar dan tentunya kinerja ekspor kita akan semakin
bagus,” tegasnya.




