MONETER – Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional
Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
(Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi
Undang-Undang (UU).
Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum
bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk
segera diimplementasikan oleh Indonesia. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat
Paripurna DPR RI, Selasa (30/8).
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA)
akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik
bruto sebesar 0,07% atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI)
sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” kata Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan.
Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari
kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan
perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi,
mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih
teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan
sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan
Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat
diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi;
perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi
nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.
“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi
pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi
kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti
perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha
kecil menengah (UKM),” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, penyelesaian
ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam
meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi
global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.
“Dengan disahkannya kedua RUU ini, maka persetujuan
RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian
nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi
pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai
tujuan investasi utama di kawasan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.
“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP
merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas
jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global,” tambah Wakil Ketua Komisi VI
DPR RI Aria Bima.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin
Manurung menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional,
khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan
Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di
antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik
Korea, peningkatan produk domestik bruto dan daya saing produk Indonesia,
penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia,
pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
pascapandemi Covid-19, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,” kata
Martin Manurung.




