Moneter.co.id – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri mencapai Rp65 miliar.
“Kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp65 miliar,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menetapkan mantan Kepala Divisi PT Sang Hyang Seri (Persero), KP, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I perusahaan tersebut tahun 2012-2013.
“Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (26/10).
Kasus itu bermula adanya penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar. “Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Kejagung sendiri pada Kamis (26/10), telah memeriksa Arief Prayitno, Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi dan Agung Nugroho, pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero). “Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi,” tegasnya.
(HAP)