Moneter.id – Ekonom Faisal Basri menegaskan pilihan terbaik bagi
penanganan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah dengan likuiditas sebagaimana termasuk dalam satu
dari tiga skema penyelamatan Jiwasraya yang sempat diajukan pemerintah ke DPR.
“Menurut saya lebih baik
dimatikan saja Jiwasraya,” kata Faisal dilansir CNBCIndonesia, Jumat (6/3/2020).
“Matikan dijual asetnya kemudian sisanya dialihkan ke satu semacam Perusahaan Pengelola
Aset (PPA) supaya tidak menyebar ke mana mana,” jelasnya.
Faisal bahkan heran kenapa ada skema
penyelamatan Jiwasraya dari APBN alias bail out kendati
baru opsi terakhir. “Perlu dibuat lembaga penjamin polis guna mengantisipasi
persoalan di industri asuransi,” tegas Faisal.
“Harusnya dibikin dari sekarang
dibikinlah lembaga penjamin polis. Makanya kalau ada lagi nanti sudah jelas
pembiayaannya dari situ. Sekarang RUU-nya belum ada, belum disiapkan niat pun
belum padahal UU penjamin polis harusnya sudah ada sejak 2017, tiga tahun
setelah UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian,” katanya.
Selain itu, Faisal juga menegaskan perlu ada
evaluasi peran dari OJK yang memberikan izin setiap produk asuransi.
“OJK yang buat aturan dia yang awasi
dan dia yang sanksi. Nah OJK ini siapa yang awasi pertanggungjawabannya ke
mana. BI kan buku tahunan ke DPR, nah OJK nih lapornya ke Tuhan. Kan ini setting kelembagaannya
kayak apa. Pola pikirnya kurang holistic,” katanya lagi.
“Nah ini juga harus
diperhatikan dampak penyebarannya harus diperhatikan. Ini sekarang Jiwasraya
lalu ke asuransi jiwa lainnya ujungnya ke asuransi secara umum. Nah asuransi
ini keluarkan produk investasi yang jual reksa dana ngefeknya ke bursa saham.
Nah bursa saham ngefek lagi ke bursa saham secara keseluruhan. Nah yang mesti
dilakukan itu, seperti melokalisir virus corona nggak tersebar.”
Adapun terkait dengan nasib nasabah, Faisal
mengatakan kepentingan nasabah nomor satu. Dengan demikian, aset bisa digunakan
untuk membayar kewajiban kepada nasabah.
“Ya tentu saja nasabah nomor satu,
dimatikan asetnya misalnya Mal Cilandak
Town Square (Citos) tuh
dijual, apa urusannya Jiwasraya punya Citos, jual Citos dapat berapa triliun
langsung dibayarkan ke nasabah.”
“Saya nggak tahu aset-aset yang lain
seperti apa, yang masalah kan bukan aset fisik, aset fisik kan bisa dibeli
dan dijual, nah aset finansialnya dirawat diserahkanlah ke lembaga perawat
aset-aset sakit. Dulu PPA di AS dititipkan ke Morgan Stanley ke
macam-macam gitu mereka olah untuk dapat recovery yang
paling tinggi gitu.”
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan, Kementerian Keuangan sebagai ultimate
shareholder (pemegang saham
terakhir) masih melakukan pendataan berapa nilai aset atau ekuitas Jiwasraya
untuk melunasi kewajiban kepada nasabah. Tidak hanya pihaknya, Kementerian BUMN
juga sedang melakukan stock taking.
“Karena adanya gap, maka mereka akan mulai melakukan apa yang disebut
langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” kata dia.
Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah
pendanaan akan dilakukan pemerintah. Sebab, pihaknya masih akan melihat
proposal final dari hasil penghitungan Kementerian BUMN.
Menurutnya, walaupun penyelamatan Jiwasraya
nantinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan maka tidak bisa tahun ini. Sebab,
pada APBN 2020 tidak ada anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya.
Artinya, jika nantinya ada opsi penyelamatan
dari Kementerian Keuangan maka akan dilakukan tahun 2021. Sebab, harus membahas
terlebih dahulu dengan anggota dewan. “Kalau nanti sampai akan ada
intervensi ultimate shareholder yaitu dari Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun,
maka dia pasti masuk ke UU APBN,” tungkasnya.




