Kamis, Maret 5, 2026

Ekspor Rokok dan Cerutu Naik 2,98 Persen Jadi USD931,6 Juta

Must Read

Moneter.id – Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan
salah satu
sektor manufaktur yang mampu
memberikan kontribusi besar terhadap
penerimaan
devisa
, yakni melalui ekspor produk rokok
dan cerutu. Pada tahun 2018
,
nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6
juta atau meningkat 2,98 persen
dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta.

“Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai
sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global,” kata Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di Mitra Produksi Sigaret
(MPS) dan Sampoerna Retail Community (SRC) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,
Sabtu (16/3).

Selama ini,
menurut Menperin, industri
rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari
bahan baku lo
kal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Sektor padat karya dan berorientasi ekspor inipun
menyumbangkan pendapatan
negara
cukup signfikan melalui cukai.

Sepanjang 2018,
penerimaan cukai
rokok menembus hingga
Rp153 triliun atau lebih tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp147 triliun. Penerimaan cukai rokok pada tahun lalu, berkontribusi
mencapai
95,8 persen terhadap cukai nasional.

Untuk itu, Kementerian
Perindustrian memberikan apresiasi kepada paguyuban MPS, sebagai wadah yang
menaungi 38 perusahaan produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan bermitra dengan
PT HM Sampoerna. Mereka yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini mampu
memproduksi 15 miliar batang per tahun dengan mempekerjakan karyawan lebih dari
40 ribu orang.

“Keberpihakan pemerintah saat
ini terhadap industri SKT sangat jelas, sehingga pekerjaan (linting rokok
kretek) itu ada terus dan berkelanjutan. Kita pun lihat mereka masih bertahan
di tengah era industri 4.0. Karena di Indonesia, penerapan teknologi industri
4.0 berjalan secara paralel dan harmonis dengan industri yang menggunakan
teknologi sebelumnya,” tutur Airlangga.

Selain itu, program kemitraan antara PT H.M
Sampoerna dengan SRC
,
sebagai wadah usaha kecil menengah
(UKM) retail yang telah
dibentuk di 34 provinsi
meliputi
408 Kabupaten/Kota dan melibatkan lebih dari 60.000 mitra dagang
, ini juga merupakan contoh
program pemberdayaan UKM khususnya peretail tradisional di tingkat nasional.

“Program ini menunjukan kepedulian
Sampoerna kepada
UKM untuk
dapat berkembang bersama-sama melalui peningkatan kapasitas dan menciptakan
ekosistem komersial yang inklusif
,
yang pada akhirnya mewujudkan kemandirian perekonomian baik di
tingkat daerah maupun nasional,”
ujarnya.

Airlangga menambahkan, IHT menjadi bagian sejarah bangsa
dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek
.
Pasalnya
, merupakan produk berbasis tembakau dan
cengkeh yang
menjadi
warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

“Ini sesuai visi dan misi
Kabinet Kerja, yang mengupayakan dengan seluas-luasnya untuk memanfaatkan
sumber daya dalam negeri melalui pengembangan sektor manufaktur, salah satunya industri
hasil tembakau dalam skala industri kecil dan menengah (IKM) seperti MPS,”
imbuhnya.

Menperin menilai,
MPS tidak menutup kemungkinan
bisa menjalin kerja sama
dengan perusahaan lain, walaupun saat ini baru bermitra dengan PT H M Sampoerna
. “Kami berharap, pola kemitraan seperti
ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang,
sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal
dan tangguh di tahun-tahun
yang akan dat
ang,”
ungkapnya.

Lebih lanjut,
terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang
dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok
, antara lain Peraturan
Pemerintah
Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI
No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
.
Regulasi ini
ditindak lanjuti dengan Peraturan
Menteri Perindustrian No.64
tahun 2014
tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan tersebut merupakan
kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT
dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan
masyarakat,” pungkas
nya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img