Moneter.id – Industri
minuman beralkohol (minol) di Indonesia turut mendongkrak nilai ekspor melalui perluasan ke
pasar nontradisional atau negara tujuan baru.
“Dengan
adanya penerimaan devisa dari ekspor ini tentu dapat mengurangi defisit neraca
perdagangan kita,”
kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Achmad
Sigit Dwiwahjono pada acara Peresmian Ekspor Perdana Bir Bintang ke Amerika Serikat
oleh PT Multi Bintang Indonesia Tbk di
Tangerang, Senin (13/8).
Berdasarkan
catatan Kemenperin, industri minol berperan dalam menambah
kas negara dari
nilai cukai sebesar Rp5,27 triliun pada tahun 2017, naik sekitar 2,63% dibanding
penerimaan cukai tahun 2016 yang
mencapai Rp5,14
triliun.
Selanjutnya,
dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan nilai ekspor bir tercatat hingga 12% per tahun. Selama
ini, tujuan ekspor bir hanya terbatas ke negara tradisional seperti
Malaysia, Thailand, Kamboja, Singapura, Timor Timur, dan
negara lainnya dengan nilai USD7,6 juta
pada tahun 2017.
Oleh karena
itu, Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang
bisa menembus pasar ekspor ke AS. “Dengan keberhasilan ekspor perdana Bir
Bintang oleh PT Multi Bintang Indonesia Tbk ke AS, tentu menjadi suatu breakthrough
atau terobosan baru mengingat ketatnya persaingan produk untuk dapat masuk
pasar di sana,” ungkap Sigit.
Menurutnya, produsen minol di dalam negeri mampu
memproduksi produk-produk jenis premium yang kualitasnya tidak
kalah dengan produk luar negeri sehingga juga dapat menjadi
substitusi
produk impor. Bahkan, seiring meningkatnya
jumlah wisatawan baik lokal maupun mancanegara, ikut mempengaruhi peningkatan produktivitas industri minol di dalam negeri.
Namun
demikian, Kemenperin tetap berperan dalam upaya pengendalian dan pengawasan terhadap produksi dan mutu dari industri minol agar produknya aman dikonsumsi. “Pembinaan yang
dilakukan untuk industri ini adalah pengendalian dan pengawasan, mulai dari aspek
perizinan, produksi, mutu
hingga peredarannya,” sebut
Sigit.
Hal tersebut
sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun
2014 dan perubahannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol.
Di samping
itu, adanya penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 1993 tentang Daftar
Bidang Usaha yang tertutup Bagi Penanaman Modal. “Artinya, sudah tidak dibuka investasi baru di bidang usaha
industri minol ini,”
imbuhnya.
Sementara, Presiden
Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Michael Chin menyampaikan, pihaknya sedang
agresif dalam mengeksplorasi pasar baru
untuk ekspor seperti ke Amerika Serikat.
“Kami
sebelumnya ekspor ke Korea Selatan pada Mei 2018. Ini berarti Bir Bintang akan tersedia di empat benua di dunia, yakni Asia,
Eropa, Australia, dan yang terbaru adalah
Amerika Serikat,”
ujarnya.
Menurut Michael,
ekspor Bir Bintang ke AS cukup menarik karena permintaannya yang tinggi dari
kalangan peselancar Negeri Paman Sam itu setelah mereka melakukan perjalanan wisata
ke Indonesia.
“Selain
populer di kalangan peselancar AS, ditambah juga dengan menjamurnya restoran
Asia Tenggara di sana, di mana cukup banyak konsumen yang mencari produk bir
kita,” tuturnya.
Hal tersebut
merupakan kesempatan baik bagi PT Multi Bintang Indonesia Tbk untuk membawa cita rasa Indonesia ke
pasar AS.
“Sebagai
merek bir ikonik di Indonesia, Bir Bintang akan terus mempromosikan cita rasa
Indonesia di AS,” ucapnya. Kedepannya,
kata Michael, Bir Bintang
dijual dalam kemasan kaleng sesuai dengan tren terbaru di AS.
(TOP)