Moneter –
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen
Pajak Kemenkeu) membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas
Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Tulis keterangan resmi Dirjen Pajak Kemenkeu di Jakarta,
Rabu (26/1/2022), dokumen-dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai tersebut
antara lain :
Pertama,
dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam
rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu
daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat.
Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program
pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Kedua,
dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial
non-komersial.
Ketiga,
dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang
diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau
kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait
transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir
konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek
dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga
di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat
berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai
paling banyak Rp5 juta.
Keempat,
dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription)
dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi
berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan
dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana
dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Kelima,
dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai berupa dokumen terkait
pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan
asas timbal balik.
“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai. Sehingga pihak yang dituju
dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai tersebut,”
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.
Terkait poin kelima, jelas Neilmadrin, dokumen yang
dimaksud merupakan dokumen yang Terutang Bea Meterai oleh Organisasi
Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan
Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang
Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.




