Moneter.co.id – Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugasi PT AKR
Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu (JBT) seperti Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan (JBKP) yakni Premium ke seluruh wilayah Indonesia selama 2018-2022.
Terkait hal itu, Kementerian
ESDM menegaskan bahwa yang dapat melaksanakan, menyediakan dan mendistribusikan
Solar dan Premium adalah AKR dan Pertamina.
“Untuk
Vivo belum melaksanakan penugasan BBM baik subsidi (Solar) atau JBKP
(Premium),”kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Ruang Damar,
Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (08/01).
Namun, Ifan mengatakan,
jika ke depan ada badan usaha yang mau melakukan pendistribusian BBM jenis
Solar dan Premium bisa mengajukan. Hal ini berlaku untuk semua badan usaha
termasuk Vivo Energy. “Bisa mengajukan di
akhir 2018. Kalau memenuhi, kami akan putuskan untuk mendapat
penugasan,”ujarnya.
Ifan melanjutkan,
dipilihnya PT AKR untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu (solar) diberikan jatah 250.000 kilo liter (kl) dengan
penugasan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan
Pertamina, untuk JBT sebesar 15.980.00 kl dengan penugasan di seluruh wilayah
Indonesia. “Jadi dari (15,9 juta
kl) rinciannya minyak solar (gas oil)
sebesar 15,3 juta kl dan minyak tanah 610.000 kl. Untuk JBKP sebesar 7.500.000
kl (premium) dengan penugasan di luar Jamali,” pungkasnya.




