Home Energi ESDM Pastikan Freeport Belum Terima Izin Operasi Tambang

ESDM Pastikan Freeport Belum Terima Izin Operasi Tambang

0
8
f5a982a07e4937353f50d8769b0f11e0.jpg
Istimewa

Moneter.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia sampai dengan saat ini belum memperoleh perpanjangan izin operasi pertambangan, pasca berakhirnya masa kontrak di 2021. 

Perpanjangan operasi baru akan diberikan jika Freeport telah menandatangani perubahan status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, hingga saat ini raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum menandatangani IUPK. Sehingga, pemerintah belum memberikan perpanjangan operasi kepada Freeport.

“Jadi, pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum,” katanya, Rabu (26/7).

Teguh menjelaskan, IUPK akan diterbitkan dan diberlakukan hingga 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya (KK). Hal ilni sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK,” ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia mengatakan, jika Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. “Freeport ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041,” ujarnya.

Jadi, Freeport bisa mengajukan perpanjangan pertama hingga 2031. Baru kemudian diperpanjang kembali hingga 2041. 

“Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun,” tutupnya.

Rep.Sam 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here