Moneter.co.id – Komisaris perusahaan startup P2P untuk properti Gradana Freenyan Liwang menyatakan tujuan utama inklusi
keuangan yakni agar setiap orang bisa mengakses sektor keuangan secara sederhana dan
cepat, salah satunya melalui industri finansial teknologi (fintech).
“Adanya opini fintech
merupakan bentuk lain dari rentenir digital. Istilah rentenir digital yang
akhir-akhir ini marak mengacu kepada beberapa fintech yang menawarkan payday loans di mana calon peminjam
bisa mendapatkan uang secara cepat tanpa banyak persyaratan maupun
verifikasi,” katanya, Sabtu (10/3).
Ia mengemukakan bunga yang
dikenakan pun jauh lebih tinggi daripada perbankan karena sesuai
dengan besaran resikonya. Semakin tinggi resiko tentu saja bunga yang
diterapkan lebih tinggi.
Contohnya adalah Kredit Tanpa
Anggunan atau KTA. Tanpa jaminan sama sekali, tetapi resikonya besar bagi
pemberi pinjaman. Tidak heran kalau bunganya mencapai 30% hingga 51% per tahun. “Nah, untuk jenis payday loan tentunya akan
dikenakan bunga lebih tinggi lagi karena kecepatan proses verifikasi
diminimalisir,” ujar Freenyan.
Freenyan menilai bandingkan
dengan produk GraSewa yang hanya 16%. Malah kalau menggunakan GraDP hanya
sekitar 10%-12% dan nilai ini sudah masuk ke nilai cicilan DP di pengembang
rekanan kami. Nilai tersebut sudah fixed
tanpa harus mengkhawatirkan perubahan suku bunga yang mendadak atau tiba-tiba.
Ini mirip dengan sistem syariah.
Setelah selesai menyicil DP,
nantinya konsumen dapat melanjutkan melalui proses KPR dengan mengikut standar
yang berlaku di bank yang menawarkan KPR tersebut. Saat ini kisaran bunga KPR
ada di sekitar 13% pertahun.
Adapun yang membedakan
Gradana dengan jenis produk payday loans
adalah adanya jaminan dalam bentuk sertifikat ataupun kesepakatan buyback atau refund dengan pengembang apabila
terjadi kegagalan pembayaran.
Untuk Fintech
P2P lending sendiri sudah diatur dalam POJK Nomor
77/POJK.01/2016 di mana salah satu aspek yang ditonjolkan adalah para
penyelenggara P2P tidak boleh melakukan balance-sheet lending di
mana uang yang dipinjamkan berasal dari dana penyelanggara P2P itu sendiri.
Dalam peraturan tersebut
disampaikan bahwa tugas penyelenggara hanya sebagai platform yang mempertemukan
calon pemberi pinjaman / pendana dengan calon peminjam.
Tentunya sebagai platform,
terutama para platform yang telah terdaftar di OJK, bertanggung jawab dan
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi sebenar-benarnya.
Sebagai industri yang baru
berkembang di Indonesia, fintech masih membutuhkan edukasi yang
lebih massif lagi ke target konsumen. Saat ini OJK sendiri
telah mengeluarkan izin kepada beberapa fintech untuk beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, pernyataan dari
Ketua OJK mengenai rentenir tersebut harus disikapi dengan bijak. Tentu bukan
berarti OJK sebagai lembaga ingin menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.
Justru OJK ingin agar masyarakat terlindungi dari pembiayaan yang merugikan.
Buktinya Gradana sendiri mendapatkan izin dan sejauh ini berjalan
lancar.
“Kita siap
untuk mengadopsi apapun regulasi yang dikeluarkan OJK agar masyarakat
teredukasi dan tetap bisa mengambil manfaat dari keberadaan kami,” tegasnya.
(HAP)




